Medan — Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 700.1.2.1/467926 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 26 hingga 27 Mei 2026. Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Hari Raya Idul Adha. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang kondusif di Kota Medan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Medan berharap seluruh pihak, khususnya pelaku usaha hiburan dan rekreasi, dapat mendukung kebijakan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan demikian, perayaan Idul Adha 1447 H dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan tertib di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta saling menghormati selama berlangsungnya perayaan hari besar keagamaan tersebut.