Dinas Pariwisata Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang standarisasi usaha restoran pada 16 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Pariwisata Kota Medan dan melibatkan berbagai perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun mampu mengakomodasi berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan usaha restoran.
Pembahasan Ranperwal ini difokuskan pada upaya menyelaraskan persepsi antarinstansi sekaligus merumuskan standar yang jelas bagi pelaku usaha restoran di Kota Medan. Standarisasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, kesehatan, kebersihan, hingga ketertiban usaha.
Dalam forum tersebut, masing-masing instansi memberikan masukan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugasnya. Hal ini dilakukan guna menghasilkan regulasi yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga implementatif di lapangan.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Ranperwal tentang standarisasi usaha restoran dapat menjadi pedoman yang efektif dalam meningkatkan kualitas layanan, menjamin keamanan serta kenyamanan konsumen, dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kota Medan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menciptakan ekosistem usaha yang tertib, sehat, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat daya tarik pariwisata daerah.