Loading...

Dinas Pariwisata Medan Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Kepatuhan Usaha Pariwisata Jelang Ramadan

Dinas Pariwisata Medan Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Kepatuhan Usaha Pariwisata Jelang Ramadan
News 23 February 2026 09:12

Dinas Pariwisata Medan Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Kepatuhan Usaha Pariwisata Jelang Ramadan

Dinas Pariwisata Kota Medan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha pariwisata dalam menjalankan ketentuan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 400.8.3.2/145226 tanggal 11 Februari 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada 20 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 11 Maret 2026, dengan menyasar berbagai jenis usaha pariwisata seperti tempat hiburan malam, karaoke, bar, dan lokasi rekreasi lainnya yang termasuk dalam ketentuan surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan secara persuasif dan humanis. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan tidak adanya operasional tempat usaha yang melanggar aturan selama masa penutupan sementara. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Medan berharap tercipta suasana yang kondusif, tertib, dan harmonis selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Medan.

Galeri
Info
  • Jenis: News
  • Dibuat: 23 February 2026 09:12
Live Chat