Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait resmi melakukan penutupan dan penyegelan usaha De Tonga Hotel, menyusul ditemukannya pelanggaran serius berupa dugaan tindak pidana narkotika di area usaha bar serta belum dipenuhinya kewajiban perizinan dasar.
Penutupan dilakukan pada 5 Februari 2026, ditandai dengan pengosongan lokasi dan penyegelan tempat usaha. Tindakan ini merupakan hasil dari rangkaian pembinaan, pengawasan, serta koordinasi lintas instansi yang telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan, pemerintah telah memberikan sejumlah peringatan dan kesempatan kepada pihak pengelola untuk memenuhi kewajiban hukum dan administratif.
“Penutupan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi melalui tahapan yang panjang dan terukur. Pemerintah telah memberikan pembinaan dan peringatan berulang, namun hingga batas waktu yang ditentukan, perizinan dasar belum juga dilengkapi,” jelasnya.
Adapun permasalahan perizinan yang belum dipenuhi meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk kegiatan usaha bar dan klub malam yang beroperasi di lokasi tersebut.
Selain persoalan perizinan, pada 19 Desember 2025 aparat penegak hukum melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di area View Tonga Bar, yang berada dalam satu lokasi usaha De Tonga Hotel. Peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi mencederai iklim pariwisata dan ketertiban umum.
Berikut tahapan yang telah dilakukan sebelum penutupan usaha De Tonga Hotel:
14 Oktober 2025: Dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, dengan imbauan agar pengelola segera mengurus perizinan usaha.
19 Desember 2025: Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di usaha View Tonga Bar.
24 Desember 2025: Dilakukan BAP lanjutan pascakejadian tindak pidana.
10 Januari 2026: BAP kembali dilakukan karena perizinan dasar belum juga dilengkapi.
12 Januari 2026: Dinas Pariwisata menyurati Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut serta DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara untuk koordinasi terkait perizinan.
12 Januari 2026: Surat himbauan dan peringatan terakhir disampaikan kepada pihak De Tonga Hotel agar menghentikan seluruh kegiatan operasional bar dan klub malam hingga perizinan dasar diterbitkan.
13 Januari 2026: Rapat tindak lanjut perizinan De Tonga Hotel bersama OPD terkait di Disbudparekraf Sumut, melibatkan PTSP Provinsi Sumut, PTSP Pemkot Medan, Biro Hukum Setda Provinsi Sumut, Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Perkim Kota Medan, serta Satpol PP Kota Medan.
21 Januari 2026: Surat koordinasi dikirimkan kepada PTSP Pemkot Medan dan Satpol PP Kota Medan.
5 Februari 2026: Dilakukan pengosongan lokasi serta penutupan dan penyegelan tempat usaha.
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga iklim usaha pariwisata yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi peraturan perizinan dan menjaga lingkungan usahanya dari aktivitas yang melanggar hukum. Penegakan ini dilakukan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” tegas pihak dinas.
Penutupan De Tonga Hotel diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar senantiasa memenuhi ketentuan perizinan serta berperan aktif dalam menciptakan kawasan pariwisata yang tertib dan bebas dari aktivitas ilegal.